Mau Lakukan Persalinan Secara Gratis? Simak 5 Syarat yang Berlaku!

- 1 Agustus 2022, 16:06 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini informasi mengenai syarat-syarat untuk mendapatkan pelayanan persalinan secara gratis.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini informasi mengenai syarat-syarat untuk mendapatkan pelayanan persalinan secara gratis. /Pixabay/Pexels

PR TASIKMALAYA - Terdapat lima syarat yang berlaku, agar ibu hamil dapat melakukan proses persalinan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apapun.

Gratisnya biaya persalinan ini, telah di tentukan oleh pihak pemerintah dengan memberikan layanan kesehatan gratis.

Misalnya, berupa jaminan persalinan bagi ibu hamil, melahirkan, serta nifas.

Kebijakan persalinan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja MRT Jakarta: Tersedia 2 Bagian, Salah Satunya Leadership and Soft Skill Specialist

Yaitu, tentang program jaminan persalinan, dengan diadakannya peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi ibu hamil, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id. 

Akan tetapi, tidak semua ibu hamil, atau melahirkan, atau pula yang tengah nifas berhak mendapatkan layanan gratis dari jaminan persalinan ini.

Ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:

Pertama, ibu hamil, bersalin, dan nifas.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x