PR TASIKMALAYA - Terdapat lima syarat yang berlaku, agar ibu hamil dapat melakukan proses persalinan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apapun.
Gratisnya biaya persalinan ini, telah di tentukan oleh pihak pemerintah dengan memberikan layanan kesehatan gratis.
Misalnya, berupa jaminan persalinan bagi ibu hamil, melahirkan, serta nifas.
Kebijakan persalinan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022.
Yaitu, tentang program jaminan persalinan, dengan diadakannya peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi ibu hamil, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id.
Akan tetapi, tidak semua ibu hamil, atau melahirkan, atau pula yang tengah nifas berhak mendapatkan layanan gratis dari jaminan persalinan ini.
Ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
Pertama, ibu hamil, bersalin, dan nifas.