PR TASIKMALAYA - Kota Semarang kini sedang mencoba program terbaru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan yang ada di Kota Semarang adalah ASN diwajibkan memakai kendaraan umum.
Tentu ada tujuan diterapkannya aturan tersebut seperti yang disampaikan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pada Rabu, 20 Juli 2022 di acara KLARIFIKASI yang diadakan PRMN.
Pada hari itu, Hendrar mengaku menggunakan ojek online (Ojol) beroda 4 untuk menunjang kegiatannya.
Hendrar bahkan melakukan kunjungan ke berbagai tempat juga menggunakan Ojol beroda 4.
"Kenapa harus begitu?" tuturnya.
"Pertama, ini dalam rangka lingkungan hidup," sambungnya.
Pihaknya ingin menunjukkan jika mengurangi penggunaan kendaraan pribadi manfaatnya cukup banyak.