Wajib Tahu! Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Ke 10 Area ini

- 20 Juli 2022, 17:48 WIB
Ilustrasi vaksin - Berikut ini adalah sepuluh area bisa dimasuki hanya jika sudah melakukan vaksin booster yang wajib Kamu ketahui.
Ilustrasi vaksin - Berikut ini adalah sepuluh area bisa dimasuki hanya jika sudah melakukan vaksin booster yang wajib Kamu ketahui. /Freepik

10. Area publik lainnya

Baca Juga: Tes Fokus: Bukan 2, Temukan Semua Perbedaan dari Gambar dan Buktikan Mata Anda Terlampau Teliti

Jadi, masyarakat diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Lalu, untuk pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk ke area publik.

Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena adanya alasan kondisi kesehatan khusus.

Maka untuk menyikapi hal tersebut, masyarakat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x