PR TASIKMALAYA - Pada saat ini, masyarakat diwajibkan melakukan vaksin booster oleh pihak pemerintah.
Diketahui, vaksin booster merupakan vaksinasi dosis yang ketiga.
Alasan pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksin booster, yaitu sebagai syarat memasuki mal dan area publik/umum.
Aturan masyarakat harus melakukan vaksin booster, telah tertera dalam surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ.
Yakni, tentang adanya Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, lalu, area publik mana saja yang menjadikan vaksin booster sebagai syarat masuk? simak penjelasannya.
Masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin booster, saat memasuki beberapa area berikut ini:
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Shinzo Abe Dibunuh sebab Menolak Perintah soal Vaksin Covid-19?
1. Kafe
2. Lokasi seni budaya
3. Area perkantoran restoran/rumah makan
4. Pabrik
5. Mal atau pusat perbelanjaan
Baca Juga: Tes Fokus: Bukan 2, Temukan Semua Perbedaan dari Gambar dan Buktikan Mata Anda Terlampau Teliti
6. Taman umum
7. Tempat wisata
8. Pusat perdagangan
9. restoran/rumah makan
10. Area publik lainnya
Baca Juga: Tes Fokus: Bukan 2, Temukan Semua Perbedaan dari Gambar dan Buktikan Mata Anda Terlampau Teliti
Jadi, masyarakat diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Lalu, untuk pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk ke area publik.
Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena adanya alasan kondisi kesehatan khusus.
Maka untuk menyikapi hal tersebut, masyarakat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan.***