Untuk Pengusaha, Berikut Panduan Lengkap Kebijakan Perdagangan antar Pulau Agar Tak Kena Sanksi

- 7 Juli 2022, 08:24 WIB
Simak berikut ini adalah panduan lengkap kebijakan perdagangan antar pulau agar tidak kena sanksi untuk para pengusaha.
Simak berikut ini adalah panduan lengkap kebijakan perdagangan antar pulau agar tidak kena sanksi untuk para pengusaha. //Pixabay.com/@dendoktoor

Daftar muatan yang telah terkirim melalui SINSW akan memperoleh feedback berupa nomor laporan atas penyampaian daftar muatan antar pulau yang dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh PJPT.

Baca Juga: Tes IQ: Ada Berapa Wajah pada Gambar Bunga ini? Uji Ketelitian dan Kefokusan Anda Sekarang Juga!

Dengan melengkapi daftar muatan antar pulau secara langsung berkontribusi dalam meningkatkan kekuatan perekonomian dan menciptakan database logistik domestik di Indonesia.

Melengkapi daftar muatan antar pulau dengan jujur, benar, dan lengkap merupakan kewajiban dan diawai oleh pemerintah.

Pemilik muatan yang melanggar kewajiban menyampaikan dokumen daftar muatan antar pulau akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau rekomendasi pencabutan NIB.

Berlakunya aturan ini membuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/6/2016 tentang Perdagangan antar Pulau Rotan dan Nomor 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau dicabut dan tidak berlaku lagi.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah