Untuk Pengusaha, Berikut Panduan Lengkap Kebijakan Perdagangan antar Pulau Agar Tak Kena Sanksi

- 7 Juli 2022, 08:24 WIB
Simak berikut ini adalah panduan lengkap kebijakan perdagangan antar pulau agar tidak kena sanksi untuk para pengusaha.
Simak berikut ini adalah panduan lengkap kebijakan perdagangan antar pulau agar tidak kena sanksi untuk para pengusaha. //Pixabay.com/@dendoktoor

4. Mencegah penyelundupan barang keluar negeri.
Mengembangkan pemasaran produk unggulan daerah.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Wings Group, Dibuka 10 Posisi dan 3 Lokasi

Barang yang diperdagangkan antar pulau wajib dilengkapi dengan daftar muatan (manifes domestik) antar pulau oleh pemilik muatan (cargo owner).

Daftar muatan merupakan dokumen yang berisi data atau informasi terkait perdagangan antar pulau.

Daftar muatan ini disampaikan oleh pemilik muatan secara online melalui Sistem Indonesia National Singel Window (SINSW) yang terintegrasi dengan SIPT.

Untuk mendapatkan daftar muatan antar pulau, pemilik muatan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan hak akses SINSW kepada Lembaga National Singel Window ( LNSW) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tes IQ: Ada Berapa Wajah pada Gambar Bunga ini? Uji Ketelitian dan Kefokusan Anda Sekarang Juga! 

Hak akses SINSW akan diberikan dengan mempertimbangkan validitas Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemilik muatan. Di portal INSW, pemilik muatan wajib melengkapi formulir daftar muatan antar pulau.

Formulir tersebut paling sedikitnya berisi data dan informasi mengenai pemilik muatan antar pulau, barang yang diperdagangkan, pengangkutan barang yang diperdagangkan, dan penerima muatan. 

Pemilik muatan, wajib mencantumkan data atau informasi dalam daftar muatan antar pulau secara lengkap dan benar.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x