4. Mencegah penyelundupan barang keluar negeri.
Mengembangkan pemasaran produk unggulan daerah.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Wings Group, Dibuka 10 Posisi dan 3 Lokasi
Barang yang diperdagangkan antar pulau wajib dilengkapi dengan daftar muatan (manifes domestik) antar pulau oleh pemilik muatan (cargo owner).
Daftar muatan merupakan dokumen yang berisi data atau informasi terkait perdagangan antar pulau.
Daftar muatan ini disampaikan oleh pemilik muatan secara online melalui Sistem Indonesia National Singel Window (SINSW) yang terintegrasi dengan SIPT.
Untuk mendapatkan daftar muatan antar pulau, pemilik muatan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan hak akses SINSW kepada Lembaga National Singel Window ( LNSW) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tes IQ: Ada Berapa Wajah pada Gambar Bunga ini? Uji Ketelitian dan Kefokusan Anda Sekarang Juga!
Hak akses SINSW akan diberikan dengan mempertimbangkan validitas Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemilik muatan. Di portal INSW, pemilik muatan wajib melengkapi formulir daftar muatan antar pulau.
Formulir tersebut paling sedikitnya berisi data dan informasi mengenai pemilik muatan antar pulau, barang yang diperdagangkan, pengangkutan barang yang diperdagangkan, dan penerima muatan.
Pemilik muatan, wajib mencantumkan data atau informasi dalam daftar muatan antar pulau secara lengkap dan benar.