PR TASIKMALAYA - Berdasarkan sejarah sampai saat ini, perdagangan antar pulau menjadi salah satu kunci untuk menciptakan ekosistem perdagangan lokal yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menciptakan regulasi perdagangan antar pulau melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020.
Diketahui, perdagangan antar pulau adalah kegiatan perdagangan atau pendistribusian barang dari satu pulau ke pulau yang lain, dari satu provinsi atau antar provinsi atau daerah dalam satu pulau.
Tak hanya itu, perdagangan antar pulau tersebut dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara menyeberangkan barang menggunakan angkutan laut atau sungai.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Kelinci atau Wortel? Salah Satunya Ungkap Kamu Menonjol Karena Kecerdasan
Manfaat perdagangan antar pulau yang merupakan aktivitas krusial sebagai berikut:
1. Untuk menciptakan keseimbangan antar daerah yang surplus dan minus;
2. Meminimalisir kesenjangan harga dan kelangkaan komoditas antar daerah;
3. Menjaga distribusi barang yang di batasi perdagangannya.
Mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri;