Maka dari itu, Luhut mendorong untuk merubah syarat masuk ke mal, fasilitas publik, serta perkantoran dari minimal vaksin kedua menjadi vaksin ketiga/vaksin booster.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran akan diubah jadi vaksinasi booster,” tuturnya.
Diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat sudah wajib untuk melakukan vaksin booster.
Wiku menambahkan bahwa kedepannya, vaksin booster akan menjadi syarat utama untuk masuk ataupun menggunakan fasilitas public termasuk memasuki mall atau perkantoran.
“Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ucapnya.
Wiku juga menjelaskan jika cakupan vaksinasi dosis ketiga untuk seluruh provinsi di Indonesia masih berada di bawah target pemerintah.
Bahkan ada cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen pada suatu daerah di wilayah Indonesia.
Maka dari itu, Pemerintah masih terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat untuk secepatnya melakukan serta melengkapi vaksinasi Covid-19.***