c. Tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW.
Baca Juga: Malasysia Masters 2022: Putri KW dan 3 Wakil Indonesia Melaju ke 32 Besar, Ruselli Hartawan Tumbang
d. Sebutkan alamat nama jalan yang berubah.
e. Tunggu pencetakkan KTP, KIA, dan KK baru.
2. SIM dan STNK
Langkah-langkahnya, yaitu:
a. Tidak perlu berburu-buru ingin mengganti data alamat dalam surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
b. Perubahan data dilakukan saat masa SIM/STNK sudah habis dan dilakukan pembaruan baru.
c. Data perubahan akan disesuaikan oleh korps lalu lintas (Korlantas) polri dengan KTP.