Kecelakaan Bus di Tol Cipali: Dua Orang Korban Meninggal Dunia

- 4 Juli 2022, 06:08 WIB
Ilustrasi kecelakaan. Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Cipali.
Ilustrasi kecelakaan. Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Cipali. /Pixabay/ValynPi14

PR TASIKMALAYA – Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan bus di Tol Cipali pada Minggu, 3 Juli 2022.

Insiden kecelakaan bus ini di Tol Cipali ini terjadi pada Minggu sore.

Video kecelakaan bus di Tol Cipali ini beredar luas di media sosial pada Minggu malam.

Kecelakaan terjadi antara bus dengan truk bermuatan ayam di KM 93 Tol Cipali, Subang, Jawa Barat.

Baca Juga: Inilah Cara Mencairkan Bansos PKH Ibu Hamil hingga Lansia, Gunakan KTP dan HP Saja di Rumah

Dalam kecelakaan tersebut, ada dua orang korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, kronologis awal terjadi saat truk melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta yang terperosok ke median dan tertahan di wire rope (pagar pembatas yang terbuat dari sling baja), jalur A (Jakartaa-Cirebon).

Saat itu, truk mengalami kecelakaan tunggal, diduga sopir mengemudi dalam kecepatan tinggi sehingga truk kehilangan kendali.

Kemudian secara tiba-tiba datang bus dari arah berlawanan, dan menabrak truk yang telah mengalami kecelakaan tunggal terlebih dahulu.

Baca Juga: Tes IQ: Anda Jenius dan Jago Matematika? Pecahkan Persamaan Sulit Ini

Akibat dari insiden kecelakaan tersebut, lalu lintas sempat tersendat, namun masih bisa dilalui oleh pengguna jalan tol.

Kecelakaan itu melibatkan truk Mitsubishi Coltdiesel dengan nomor polisi B-9883-VDA dan bus Primajasa dengan nomor polisi B-7291-FGA.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali, Sri Mulyo dalam keterangan yang diterima di Purwakarta.

Sri Mulyo menyampaikan, saat itu petugas layanan keselamatan Astra Tol Cipali langsung mengevakuasi 12 orang korban luka ringan, satu orang korban luka berat, dan dua orang korban meninggal.

Baca Juga: Ini Kategori Bansos PKH Tahap 3 Cair pada Juli 2022 Ini, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Selanjutnya para korban kecelakaan tersebut dibawa ke Rumah Sakit Radjak Hospital, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Pihak Astra Tol Cipali selaku pengelola Ruas Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) mengimbau kepada seluruh masyarakat, pengguna jalan tol untuk selalu aman dalam berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Batas kecepatan melintasi jalan Tol Cipali adalah 60 Km/jam untuk kecepatan minimum dan batas kecepatan maksimal yaitu 100 Km/jam.

Sebagai informasi, selalu cek mesin dan kelengkapan kendaraan Anda, jaga kesehatan dan fokus saat mengemudi.

Baca Juga: Sedang Terpuruk? Inilah Tips Membuka Diri Bagi Introvert yang Takut Meminta Bantuan

Patuhi aturan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku demi keselamatan, dan kenyamanan bersama.

Jika Anda mengantuk, menepi terlebih dahulu ke tempat istirahat, jangan mengemudi saat kondisi mengantuk atau tidak fokus karena akan berdampak berbahaya bagi keselamatan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah