Berikut Kategori Masyarakat dan Syarat Urus Sertifikat Tanah Secara Gratis!

- 2 Juli 2022, 11:34 WIB
Berikut syarat-syarat urus sertifikat tanas secara gratis Rp0 untuk tujuh kategori masyarakat berikut.*
Berikut syarat-syarat urus sertifikat tanas secara gratis Rp0 untuk tujuh kategori masyarakat berikut.* / Tangkap layar www.atrbpn.go.id"

PR TASIKMALAYA - Tidak semua masyarakat harus mengeluarkan biaya saat mengurus sertifikat tanah.

Ada beberapa kategori masyarakat yang tidak dibebankan biaya saat mengurus sertifikat tanah.

Pengurusan sertifikat tanah ini, merujuk kepada peraturan pemerintah (PP) Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, tarif Pengurusan Sertipikat Rp0 atas jenis PNBP untuk 7 kategori masyarakat dan syarat-syaratnya, sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Minuman Terbaik untuk Turunakn Berat Badan, Salah Satunya dengan Teh Hijau

1. Masyarakat tidak mampu

Syaratnya adalah wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW

2. Masyarakat yang termasuk dalam Program

3. Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Baca Juga: Tes Psikologi: Ingat Gambar Pertama yang Anda Lihat dan Ungkap Karakter Anda, Salah Satunya Hubungan Khusus

Syaratnya adalah melampirkan surat keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan.

3. Badan hukum yang bergulir dalam bidang keagamaan dan sosial

Syaratnya adalah:

a. Lahan paling luas 500m2 termasuk penunjangnya

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Ini Bisa Ungkap Bahwa Kamu Tipe Orang yang Otentik

b. Fotokopi anggaran dasar

4. Wakif

Perlu melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf

5. Pensiunan PNS, veteran, serta purnawirawan TNI dan lainnya

Baca Juga: Berikut Jumlah Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2022

Syaratnya adalah:

a. Paling luas 600 meter persegi untuk perkotaan

b. Paling luas 2.000 meter persegi di perdesaan

c. Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan

Baca Juga: Tes Kepribadian: Nelayan atau Ikan yang Dilihat Pertama? Jawabannya Bisa Ungkap Karakter Anda Sebenarnya

6. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah

Syaratnya adalah wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi

7. Masyarakat hukum adat

Syaratnya adalah melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah

Baca Juga: Today Webtoon: Kim Se Jong Tunjukkan Chemistry yang Beda ketika Bersama Choi Daniel dan Nam Yoon Su

Tarif Rp0 ini Berlaku pada 3 layanan pertanahan

1. Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah

2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi

3. Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah