PR TASIKMALAYA - Tidak semua masyarakat harus mengeluarkan biaya saat mengurus sertifikat tanah.
Ada beberapa kategori masyarakat yang tidak dibebankan biaya saat mengurus sertifikat tanah.
Pengurusan sertifikat tanah ini, merujuk kepada peraturan pemerintah (PP) Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, tarif Pengurusan Sertipikat Rp0 atas jenis PNBP untuk 7 kategori masyarakat dan syarat-syaratnya, sebagai berikut:
Baca Juga: 6 Minuman Terbaik untuk Turunakn Berat Badan, Salah Satunya dengan Teh Hijau
1. Masyarakat tidak mampu
Syaratnya adalah wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW
2. Masyarakat yang termasuk dalam Program
3. Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Syaratnya adalah melampirkan surat keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan.
3. Badan hukum yang bergulir dalam bidang keagamaan dan sosial
Syaratnya adalah:
a. Lahan paling luas 500m2 termasuk penunjangnya
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Ini Bisa Ungkap Bahwa Kamu Tipe Orang yang Otentik
b. Fotokopi anggaran dasar
4. Wakif
Perlu melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf
5. Pensiunan PNS, veteran, serta purnawirawan TNI dan lainnya
Baca Juga: Berikut Jumlah Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2022
Syaratnya adalah:
a. Paling luas 600 meter persegi untuk perkotaan
b. Paling luas 2.000 meter persegi di perdesaan
c. Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan
6. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah
Syaratnya adalah wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi
7. Masyarakat hukum adat
Syaratnya adalah melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah
Baca Juga: Today Webtoon: Kim Se Jong Tunjukkan Chemistry yang Beda ketika Bersama Choi Daniel dan Nam Yoon Su
Tarif Rp0 ini Berlaku pada 3 layanan pertanahan
1. Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah
2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi
3. Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali.***