Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Herna Sutarna berharap laporannya dapat ditindaklanjuti dengan baik.
Karena menurutnya, ini baru pemeriksaan awal, Herna juga belum dapat memberikan informasi yang lebih rinci.
"Kami berharap bahwa laporan kami ditindaklanjuti sama halnya dengan permasalahan hukum yang sudah pernah terjadi.
"Entah penistaan, penodaan keyakinan itu diproses secara hukum. Kami berharap kami mendapatkan perlakuan yang sama," ujar Herna Sutarna.***