Status Kasus Roy Suryo Terkait Meme Stupa Candi Borobudur Naik Jadi Pidana

- 30 Juni 2022, 06:18 WIB
Laporan terkait meme stupa Candi Borobudur yang melibatkan Roy Suryo sebagai terlapor sudah naik menjadi penyidikan.*
Laporan terkait meme stupa Candi Borobudur yang melibatkan Roy Suryo sebagai terlapor sudah naik menjadi penyidikan.* /Twitter / @KRMTRoySuryo2/

Adapun pasal yang terkait dengan kasus tersebut adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156(a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.

Endra Zulpan juga mengatakan bahwa pihaknya juga meminta keterangan dari para ahli. Seperti ahli bahasa dan ahli media sosial.

"Besok akan ada pemeriksaan lanjutan, ditambah dengan ahli bahasa, ahli agama dan ahli media sosial. Setelah pemeriksaan dengan para ahli, kemudian dilakukan pemanggilan saudara Roy Suryo," ujar Endra Zulpan.

Di samping itu, kuasa hukum umat Buddha, Herna Sutarna menjalani pemeriksaan pada tanggal 28 Juni 2022.

Baca Juga: Tes Fokus: Kamu Harus Super Jeli dan Teliti untuk Bisa Temukan Jam yang Aneh di Gambar Ini!

Herna Sutarna mengatakan bahwa dirinya diberikan pertanyaan sebanyak 25 pertanyaan.

"Hari in kita memberikan keterangan terkait laporan dari Pak Kurniawan (pelapor) dan juga disini ada keterangan dari para saksi, Pak Ade dan Pak Edi," ujar Herna Sutarna.

Herna menjelaskan bahwa kliennya mendapatkan pertanyaan seputar unggahan-unggahan Roy Suryo di media sosial.

"Pertanyaannya terkait dengan Roy Suryo. Saya sebagai umat Buddha dan sebagai kuasa hukum mendampingi dan semuanya berjalan dengan lancar. Total pertanyaannya ada 25," ujar Herna Sutarna.

Baca Juga: Lusa Bansos PKH Ditutup! Segera Cek Status KTP Anda Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah