PR TASIKMALAYA – Mulai 1 Juli 2022, masyarakat yang hendak membeli Solar dan Pertalite akan diminta mengakses aplikasi MyPertamina.
Penggunaan aplikasi MyPertamina tersebut diharapkan mampu membantu proses pembelian Solar dan Pertalite menjadi lebih terdistribusi.
Padahal, keputusan penggunaan MyPertamina ini masih dalam peninjauan karena berbagai alasan seperti tidak semua orang dapat mengakses smartphone.
Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite ini juga merupakan tugas yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4 Tahun 2020.
Baca Juga: Instal Aplikasi MyPertamina, Solusi Mudah Beli Pertalite dan Solar
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari mypertamina.id, berikut daftar daerah yang wajibkan pakai aplikasi MyPertamina.
Implementasi tahap 1 dilaksanakan pada wilayah sebagai berikut
1. Kota Bukittinggi
2. Kab. Agam