4.Anak SMA mendapatkan Rp2 juta per tahun;
5. Wanita hamil Rp3 juta per tahun;
6. Lanjut usia atau lansia akan mendapatkan Rp 2, 4 juta pertahun;
7. Penyandang disabilitas mendapat Rp2, 4 juta per tahun.
Bantuan ini diberikan dengan tujuan meningkatkan taraf hidup melalui pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
Kemudian yang paling utama dari program ini mendorong kemandirian.
Para penerimanya sendiri adalah mereka yang terdaftar dalam DTKS dan masuk dalam kriteria yang ditetapkan.
Baca Juga: Pembukaan Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2022 Sebentar Lagi, Berikut Syaratnya!
Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan bisa menggunakan cara berikut: