Hati-hati! Menahan KTP Milik Orang Lain Bisa Masuk Penjara

- 16 Juni 2022, 19:16 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini beberapa alasan mengapa seseorang bisa ditahan jika menahan KTP milik orang lain.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini beberapa alasan mengapa seseorang bisa ditahan jika menahan KTP milik orang lain. //PRFM

PR TASIKMALAYA – Ternyata menahan KTP milik orang lain bisa masuk penjara, untuk itu harap berhati-hati.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah barang penting yang digunakan sebagai identitas legal Warga Negara Indonesia (WNI).

KTP dapat dimiliki oleh seseorang ketika telah berusia 17 tahun dan biasa digunakan sebagai identitas resmi kependudukan seseorang di suatu negara.

Negara Indonesia sendiri memiliki KTP sebagai tanda pengenal warga negara dan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ms Marvel Makin Greget, Berikut Lagu yang Diputar Hingga Episode 2 Selama Tayang di Disney Plus

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 1 poin 14 berbunyi bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-El, merupakan KTP yang dilengkapi cip yang berisi identitas resmi penduduk, sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) adalah KTP yang diproses secara komputerisasi  dan dilengkapi cip yang berfungsi untuk menyimpan biodata, sidik jari dan tanda tangan pribadi seseorang.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menahan KTP milik orang lain.

Berikut alasan untuk tidak menahan KTP milik orang lain, seperti hasil rangkuman PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id:

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah dalam Pelaksanaan Operasi Patuh 2022 Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal?

1. KTP adalah hal penting yang digunakan sebagai identitas Warga Negara Indonesia (WNI);

2. KTP rentan disalahgunakan, jika berada di tangan yang salah;

3. KTP merupakan hak penduduk yang melekat dengan penduduknya;

4. KTP menjadi salah satu syarat administratif supaya dapat menerima berbagai macam pelayanan publik;

Baca Juga: Tes IQ: Teka-teki Super Sulit! Bisa Tebak Jenis Hewan Unik Apa yang Ada di Gambar? Asah Otak 10 Detik

5. Apabila dilakukan penahanan KTP milik orang lain, dapat membuat blangko KTP akan cepat habis di Dinas Dukcapil.

Berdasarkan alasan diatas, menahan KTP tentu dapat mengakibatkan seseorang di penjara karena penyalahgunaan data pribadi.

Ketika terjadi perbuaatan penyalahgunaan data pribadi, maka seseorang yang melakukan hal tersebut bisa masuk penjara.

Atas dasar penjelasan tersebut di atas, lebih baik kamu jangan menahan KTP milik orang lain. 

Baca Juga: Kenali Bahaya Pakai Laptop di Atas Kasur, Waspadalah!

Jika tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tetap selalu waspada dan berhati-hati terhadap perbuatan atau tindakan yang kita lakukan, jangan sampai merugikan orang lain.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah