7 Pemilik KTP dan KK yang Berhak Dapat Bansos PKH 2022, Login dan Cairkan Bantuan Sampai Rp3 Juta

- 10 Juni 2022, 14:38 WIB
Ulasan 7 kategori KPM bansos PKH 2022 yang bisa dicek daftar penerimanya melalui aplikasi atau situs resmi dari Kemensos.
Ulasan 7 kategori KPM bansos PKH 2022 yang bisa dicek daftar penerimanya melalui aplikasi atau situs resmi dari Kemensos. /Pexels/Ahsanjaya

PR TASIKMALAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) agar lebih efisien dan efektif serta tepat sasaran, melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dengan dokumen yang diperlukan hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Pasalnya, penerima bansos PKH terbagi menjadi 7 kategori yang lebih kecil dan telah ditentukan, di antaranya untuk lansia, ibu hamil/nifas, penyandang disabilitas, anak usia dini, siswa SD, SMP, dan SMA.

Maka dari itu, tidak semua masyarakat berhak mendapatkan bansos PKH, apalagi yang tidak memenuhi syarat, dan kriteria menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa KPM ini merupakan istilah bagi masyarakat miskin yang telah ditetapkan Menteri Sosial sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Greysia Polii Sudah Memutuskan Ingin Pensiun Jauh Sebelum Meraih Medali Emas Olimpiade Tokyo

Selanjutnya, Kemensos juga menyediakan link resmi untuk mengecek daftar penerima bansos PKH secara online dengan membuka situs cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ulasan 7 kategori penerima bansos PKH 2022:

Daftar 7 kategori penerima bansos PKH 2022, dan syarat serta besaran dana yang berhak diterima.

a. Siswa SD berhak Rp900.000 per tahun, dengan ketentuan jumlah kehadiran kelas minimal 85 persen.

Baca Juga: Tes IQ: Buat Mata Anda Lelah! Temukan Ember dan Sekop dalam Gambar Ini

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x