PR TASIKMALAYA - 7 pemilik KTP yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Wajib diketahui, bahwa untuk mendapatkan bansos PKH dari Kemensos tentunya terdapat syarat, kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi sehingga tidak semua pemilik KTP menerima bantuan.
Sebab itu, segera cek nama Anda di link resmi Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id untuk bisa melihat jenis bantuan dan jadwal pencairannya.
Perhatikan ulasan 7 pemilik KTP yang berhak menerima bansos PKH 2022, beserta kisaran uang yang akan diterima sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos.
Baca Juga: Tes IQ: Super Sulit! Kalau Tidak Ahli Pasti Tidak Bisa Lihat Kuda Nil yang Tersesat di Foto Ini
Simak kriteria dan syarat penerima bansos PKH 2022, sebagai berikut.
a. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau miskin.
b. Bukan seorang pegawai di BUMD, BUMN, ASN, PNS, TNI dan Polri.
c. Terdaftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Baca Juga: Cara Membuat Email Sementara, Dijamin Terhindar dari Spam dan Kejahatan Penyalahgunaan Data