Hoaks atau Fakta: Benarkah dalam Pelaksanaan Operasi Patuh 2022 Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal?

- 16 Juni 2022, 18:50 WIB
Ilustrasi pengguna motor menggunakan sandal jepit. Ini kebenaran terkait pengendara motor akan ditilang jika kedapatan menggunakan sandal ketika pelaksanaan Operasi Patuh 2022.
Ilustrasi pengguna motor menggunakan sandal jepit. Ini kebenaran terkait pengendara motor akan ditilang jika kedapatan menggunakan sandal ketika pelaksanaan Operasi Patuh 2022. /PEXELS/Kelly L

PR TASIKMALAYA – Beredar kabar di media sosial bahwa dalam Operasi Patuh 2022 yang dilakukan kepolisian melarang pengguna motor pakai sandal.

Berita mengenai larangan pakai sandal untuk pengendara motor beredar luas di media sosial.

Operasi Patuh 2022 merupakan aturan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk selalu tertib berlalu lintas dan melengkapi kelengkapan kendaraan.

Program Operasi Patuh 2022 ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 13-26 Juni 2022.

Baca Juga: Kakorlantas Pastikan Tidak Ada Penilangan pada Pengguna Motor yang Pakai Sandal Jepit

Tujuan dilaksanakan Operasi Patuh 2022 adalah melihat kepatuhan pengendara dalam menaati aturan lalu lintas dan menekan tingginya angka kecelakaan di jalan raya.

Namun, ramai diperbincangkan di media sosial mengenai larangan pakai sandal jepit ketika berkendara di jalan raya untuk pengendara motor.

Dampaknya ada pro dan kontra dari kalangan masyarakat mengenai pengguna motor yang dilarang pakai sandal jepit saat berkendara ini.

Benarkah larangan tersebut berasal resmi dari Polri?.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x