1. KTP adalah hal penting yang digunakan sebagai identitas Warga Negara Indonesia (WNI);
2. KTP rentan disalahgunakan, jika berada di tangan yang salah;
3. KTP merupakan hak penduduk yang melekat dengan penduduknya;
4. KTP menjadi salah satu syarat administratif supaya dapat menerima berbagai macam pelayanan publik;
5. Apabila dilakukan penahanan KTP milik orang lain, dapat membuat blangko KTP akan cepat habis di Dinas Dukcapil.
Berdasarkan alasan diatas, menahan KTP tentu dapat mengakibatkan seseorang di penjara karena penyalahgunaan data pribadi.
Ketika terjadi perbuaatan penyalahgunaan data pribadi, maka seseorang yang melakukan hal tersebut bisa masuk penjara.
Atas dasar penjelasan tersebut di atas, lebih baik kamu jangan menahan KTP milik orang lain.