Hati-hati! Menahan KTP Milik Orang Lain Bisa Masuk Penjara

- 16 Juni 2022, 19:16 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini beberapa alasan mengapa seseorang bisa ditahan jika menahan KTP milik orang lain.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini beberapa alasan mengapa seseorang bisa ditahan jika menahan KTP milik orang lain. //PRFM

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah dalam Pelaksanaan Operasi Patuh 2022 Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal?

1. KTP adalah hal penting yang digunakan sebagai identitas Warga Negara Indonesia (WNI);

2. KTP rentan disalahgunakan, jika berada di tangan yang salah;

3. KTP merupakan hak penduduk yang melekat dengan penduduknya;

4. KTP menjadi salah satu syarat administratif supaya dapat menerima berbagai macam pelayanan publik;

Baca Juga: Tes IQ: Teka-teki Super Sulit! Bisa Tebak Jenis Hewan Unik Apa yang Ada di Gambar? Asah Otak 10 Detik

5. Apabila dilakukan penahanan KTP milik orang lain, dapat membuat blangko KTP akan cepat habis di Dinas Dukcapil.

Berdasarkan alasan diatas, menahan KTP tentu dapat mengakibatkan seseorang di penjara karena penyalahgunaan data pribadi.

Ketika terjadi perbuaatan penyalahgunaan data pribadi, maka seseorang yang melakukan hal tersebut bisa masuk penjara.

Atas dasar penjelasan tersebut di atas, lebih baik kamu jangan menahan KTP milik orang lain. 

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah