PR TASIKMALAYA - Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial berupa bansos PKH dan BPNT usai terjadinya pandemi Covid-19.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT yang dilakukan Pemerintah bertujuan untuk menanggulangi krisis ekonomi imbas dari pandemi Covid-19.
Hingga kini, bansos PKH dan BPNT masih disalurkan pemerintah hingga akhir tahun.
Besaran bansos PKH dan BPNT jelas berbeda, karena dilihat dari kategori penerima bansosnya tersebut.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis, 16 Juni 2022: ANTV, Trans 7, dan tvOne, Ada Film Horor 'Shutter'
Untuk bansos BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai, penerima akan mendapatkan total Rp2, 4 juta rupiah.
Penyaluran akan berupa bahan pangan seperti beras, telur dan kebutuhan lainnya.
Namun, beberapa wilayah di daerah Indonesia memilih untuk memberikan langsung uang tunainya saja.
Penerima bansos BPNT akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp200 ribu per bulannya.