Ini Alasan MenPan RB Tjahjo Kumolo Ingin Hapus Tenaga Honorer pada 28 November 2023 Mendatang

- 3 Juni 2022, 09:24 WIB
Simak penjelasan soal alasan MenPan RB Tjahjo Kumolo menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Simak penjelasan soal alasan MenPan RB Tjahjo Kumolo menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. //ANTARA/M Ibnu Chazar

PR TASIKMALAYA – Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB), secara resmi menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

Keputusan menghapus tenaga honorer yang disampaikan Tjahjo Kumolo tersebut  tercantum dalam aturan nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Aturan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 terkait penghapusan tenaga honorer tersebut, telah resmi diundangkan per tanggal 31 Mei 2022.

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Kamis, 2 Juni 2022, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua.

Baca Juga: Tes IQ: Ada Kucing Lucu yang Sedang Bersembunyi! Merasa Cerdas? Coba Temukan dalam Waktu 10 Detik

ASN pertama yang statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan yang kedua sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan menghapus tenaga honorer tersebut, didasarkan pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6 terkait dengan ASN.

Kemudian pada Pasal 8 yang membahas aturan terkait dengan kedudukan ASN sebagai unsur aparatur negara.

Tjahjo Kumolo menegaskan, alasan dihapuskannya tenaga honorer sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam rangka menyelesaikan dan melakukan penanganan kepada tenaga kerja yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Tes IQ: Awas Tertipu Penampilan 3 Wanita Ini, Siapa yang Sebenarnya Punya Pacar? Ayo Tebak!

“Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah,” jelasnya yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Selanjutnya, keputusan untuk menghapus tenaga honorer tersebut mengacu juga kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 berisi tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang mana hal tersebut dijelaskan di dalam Pasal 2 Ayat 1 ‘Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT’.

Pasal 96 Ayat 1: PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPK untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: Tes IQ: Anda Setara Profesor Jika Berhasil Menemukan Kucing yang Asli pada Gambar Ini!

Pasal 96 Ayat 2: larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dilanjutkan pada Pasal 99 Ayat 1: saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan per tanggal 2018, yang diberlakukan selama lima tahun sesuai dengan Pasal 99 Ayat (1).

Oleh karena itu, pemberlakukan 5 tahun berdasarkan Pasal 99 Ayat (1) akan jatuh pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Tes IQ: Sangat Susah, Mana Tangki yang akan Terisi Penuh Lebih Cepat? Gunakan Logikamu!

Sehingga, per tanggal 28 November 2023 mendatang, sudah tidak ada lagi tenaga honorer sebagai pegawai di lingkungan instansi pemerintah.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah