PR TASIKMALAYA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 bagi pekerja.
Besaran BSU 2022 dari Kemnaker Rp1 juta per orang.
Lantas, kapan BSU 2022 cair? Apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan Rp1 juta?
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemnaker, berikut ulasan syarat lengkap mendapatkan BSU Rp1 juta dari Kemnaker.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apakah Kamu Memiliki Jiwa Petualang? Ungkap Lewat Gambar yang Pertama Terlihat
Syarat yang harus dipenuhi:
a. Wajib berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
b. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
c. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan