PR TASIKMALAYA - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022) diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih dinanti oleh pekerja atau buruh.
Kabarnya, BSU 2022 ini akan dibagikan sebelum Lebaran namun mengalami penundaan.
BSU 2022 menyasar pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Dengan adanya BSU 2022 ini, pemerintah berharap daya beli pekerja dan buruh bisa terjaga.
Baca Juga: Tes Psikologi: Ilusi Optik Ini Mampu Membuatmu Tidak Bisa Membedakan Kucing yang Berbeda, Buktikan!
Sebelum resmi diumumkan dan dibagikan, ada baiknya untuk menyimak dan memenuhi persyaratan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta perbulan.
Berikut ini syarat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari BSU Kemnaker.
Syarat-syarat
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).