DKM dan W Datang Berdua, Suci Korban Perselingkuhan Layangan Putus Versi ASN: Kompak Banget Ya!

- 14 Mei 2022, 20:56 WIB
Polwan Suci Darma merasa heran karena suaminya, DKM dan selingkuhannya W, justru datang berdua.
Polwan Suci Darma merasa heran karena suaminya, DKM dan selingkuhannya W, justru datang berdua. /Instagram/@sucidrma

PR TASIKMALAYA - Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kasus perselingkuhan 'Layangan Putus Versi ASN'.

Viralnya kasus Layangan Putus Versi ASN ini bermula dari curhatan Suci, korban perselingkuhan suaminya (DKM) dengan rekan kerjanya (W) yang tak lain sesama ASN.

Per hari ini, perselingkuhan 'Layangan Putus Versi ASN' itu terus diselidiki kepolisian. DKM dan W diduga datang berdua memenuhi panggilan kepolisian untuk pemeriksaan.

Kedatangan mereka berdua ini dikabarkan Suci, sang korban perselingkuhan 'Layangan Putus Versi ASN' melalui akun Instagram story-nya pada Sabtu, 14 Mei 2022.

Baca Juga: 5 Cara Introvert Bisa Menjadi Tetap Bersosialisasi, Salah Satunya Berkomitmen

"Udah viral aja masih datang berdua. Kompak banget ya," tulis Suci Darma dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @sucidrma.

Lebih lanjut, Suci menuliskan tambatan hati suaminya itu benar-benar sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Yakni tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.

Yang berbunyi:

Baca Juga: Tes IQ: Sangat Sulit, Ada Berapa Jumlah Wajah pada Gambar? Buktikan Anda Memang Teliti dan Jenius

"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah."

"Adapun yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga," tulis Suci.

PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah ini, dijatuhu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Karena sudah jelas sih menggauli istri orang sejak tahun 2015 dan punya anak, ada juga tes DNA-nya," terang Suci yang berprofesi sebagai polisi wanita ini.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Prancis 2022: Duo Ducati di Barisan Terdepan, Fabio Quartararo Keempat

"Kira-kira kurang berat apa lagi ya yang dilanggar ini? Mohon netizen pencerahannya," tulisnya.

Unggahan Polwan Suci.
Unggahan Polwan Suci. Tangkap layar Instagram/@sucidrma

Diberitakan sebelumnya, Suci mengaku menjadi korban perselingkuhan suaminya, seorang ASN Protokoler berinisial DKM.

Suami sahnya itu ternyata hanya menjadikannya tameng, dan sudah memiliki tambatan hati yang tak lain adalah istri orang, sebut saja WG.

WG dan DKM disebut-sebut satu profesi, sebagai ASN Protokoler.

Baca Juga: Gegara Penundaan Panjang, 2 Bintang Stranger Things Khawatirkan Hal ini Jadi Sorotan

Keduanya kerap kali berkomunikasi satu sama lain, bahkan suami WG sendiri sudah mengetahui perselingkuhan antar keduanya.

Lebih parahnya lagi, WG dan DKM sudah memiliki seorang anak laki-laki berusia 4 tahun.

"Disini saya jelaskan lagi. DKM belum pernah menikah dengan W. W ini sudah menikah dengan Y sebelum kenal DKM tahun 2010.

"Lalu Tahun 2015 W dan DKM berkenalan, di tahun 2017 W melahirkan anak biologis DKM. Padahal W memiliki suami sah sampai saat ini," terang SD dalam akun Twitternya beberapa hari lalu.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x