DKM dan W Datang Berdua, Suci Korban Perselingkuhan Layangan Putus Versi ASN: Kompak Banget Ya!

- 14 Mei 2022, 20:56 WIB
Polwan Suci Darma merasa heran karena suaminya, DKM dan selingkuhannya W, justru datang berdua.
Polwan Suci Darma merasa heran karena suaminya, DKM dan selingkuhannya W, justru datang berdua. /Instagram/@sucidrma

"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah."

"Adapun yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga," tulis Suci.

PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah ini, dijatuhu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Karena sudah jelas sih menggauli istri orang sejak tahun 2015 dan punya anak, ada juga tes DNA-nya," terang Suci yang berprofesi sebagai polisi wanita ini.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Prancis 2022: Duo Ducati di Barisan Terdepan, Fabio Quartararo Keempat

"Kira-kira kurang berat apa lagi ya yang dilanggar ini? Mohon netizen pencerahannya," tulisnya.

Unggahan Polwan Suci.
Unggahan Polwan Suci. Tangkap layar Instagram/@sucidrma

Diberitakan sebelumnya, Suci mengaku menjadi korban perselingkuhan suaminya, seorang ASN Protokoler berinisial DKM.

Suami sahnya itu ternyata hanya menjadikannya tameng, dan sudah memiliki tambatan hati yang tak lain adalah istri orang, sebut saja WG.

WG dan DKM disebut-sebut satu profesi, sebagai ASN Protokoler.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x