PR TASIKMALAYA - Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kasus perselingkuhan 'Layangan Putus Versi ASN'.
Viralnya kasus Layangan Putus Versi ASN ini bermula dari curhatan Suci, korban perselingkuhan suaminya (DKM) dengan rekan kerjanya (W) yang tak lain sesama ASN.
Per hari ini, perselingkuhan 'Layangan Putus Versi ASN' itu terus diselidiki kepolisian. DKM dan W diduga datang berdua memenuhi panggilan kepolisian untuk pemeriksaan.
Kedatangan mereka berdua ini dikabarkan Suci, sang korban perselingkuhan 'Layangan Putus Versi ASN' melalui akun Instagram story-nya pada Sabtu, 14 Mei 2022.
Baca Juga: 5 Cara Introvert Bisa Menjadi Tetap Bersosialisasi, Salah Satunya Berkomitmen
"Udah viral aja masih datang berdua. Kompak banget ya," tulis Suci Darma dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @sucidrma.
Lebih lanjut, Suci menuliskan tambatan hati suaminya itu benar-benar sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Yakni tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.
Yang berbunyi:
Baca Juga: Tes IQ: Sangat Sulit, Ada Berapa Jumlah Wajah pada Gambar? Buktikan Anda Memang Teliti dan Jenius