Puasa Dimulai 3 April 2022, MUI Terbitkan Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan Selama Pandemi

- 2 April 2022, 07:13 WIB
Ilustrasi salat - MUI terbitkan panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi.
Ilustrasi salat - MUI terbitkan panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi. /PIXABAY/Mohamed_hassan

Kementerian Agama melakukan sidang isbat pada Jumat, 1 April 2022 mulai pukul 17.00 WIB, dimana mempertimbangkan juga informasi awal berdasarkan hasil perhitungan astronomi (hisab).

Selain itu dilengkapi juga dengan konfirmasi di lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul hilal).

Penentuan awal Ramadhan ini berbeda dengan yang diyakini Muhammadiyah. Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah pada Sabtu.

Disadur dari sumber yang sama, MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menerbitkan panduan ibadah Ramadhan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Karakter Tersembunyi Anda Tercermin dari Gambar yang Dipilih

Panduan ini mengacu pada fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

MUI memutuskan bahwa semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) dapat kembali kepada hukum asal (‘azimah).

Dalam hal ini MUI mengarahkan kepada seluruh umat muslim wajib menyelenggarakan salat  Jumat dan merapatkan kembali shaf saat salat berjamaah.

Sementara ketentuan memakai masker ketika salat berjamaah sifatnya boleh dan tidak makruh.

Baca Juga: Nam Joo Hyuk Jadi Master Improvisasi di Lokasi Syuting Twenty Five Twenty One

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah