PR TASIKMALAYA - Dua orang penyiram air keras pada Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya dituntut satu tahun penjara.
Hal ini dungkap oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Patoni di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.
Baca Juga: Pasca Kembali Beroperasi, Penumpang Bus AKDP Alami Peningkatan
Tim Advokasi Novel Baswedan bahkan menyebut tuntutan bagi kedua terdakwa yang terbilang ringan itu tak menunjukkan rasa hormat bagi hukum dan keadilan.
"Tuntutan itu sama sekali tidak menunjukkan rasa hormat terhadap hukum dan keadilan dan juga melukai rakyat dan korban langsung," kata perwakilan Tim Advokasi Novel Baswedan, M. Isnur saat dikonfirmasi Antara.
Baca Juga: Sejumlah Ormas dan LSM Kembali Soroti Transparansi Anggaran Covid-19 Kabupaten Tasikmlaya
Keduanya mengakui perbuatannya karena menganggap Novel berkhianat kepada institusi Polri yang membesarkannya. Merekapun terbukti bersalah dengan dakwaan subsider Pasal 353 Ayat 2 KHUP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Isnur menjelaskan, seperti halnya yang Novel Baswedan ungkapkan, persidangan tersebut hanya sekadar sebuah formalitas berlaka dan membuat timnya akan berdiskusi lebih lanjut soal putusan tuntutan yang ringan tersebut.
Baca Juga: Ahmad Tazakka Bonanza Ramaikan Bursa Bakal Calon Bupati Tasikmalaya
Dalam akun Twitter pribadinya @nazaqistsha, Novel menyebut abhwa ia merupakan korban mafia hukum dan menjadi korban praktik lucu.
Keterlaluan mmg...
sehari2 bertugas memberantas mafia hukum dgn UU Tipikor..
tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari org menghina..
pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan... https://t.co/quw3dX6opA— novel baswedan (@nazaqistsha) June 11, 2020
***