Polisi Amankan 31 Orang Pengambil Paksa Jenazah Terduga PDP: Jangan Ada Lagi karena akan Kami Tindak

- 10 Juni 2020, 07:36 WIB
ILUSTRASI jenazah.*
ILUSTRASI jenazah.* /ANTARA/

PR TASIKMALAYA - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan 31 orang yang telah menyerbu beberapa rumah sakit untuk mengambil paksa jenazah terduga pasien dalam pengawasan (PDP).

Penjemputan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Ibrahim Tompo di Makassar, Selasa, 9 Juni 2020 dilansir Antara. 

"Kami telah menjemput satu per satu setelah kejadian tersebut. Mereka kami bawa untuk diperiksa terkait dengan aksinya itu. Mereka juga di-rapid test untuk mengetahui apakah reaktif atau tidak," kata Kombes Pol. Ibrahim Tompo.

Baca Juga: Berhasil Sembuhkan Musang, Farmasi Korea Selatan Klaim Tes Obat anti-Parasit Efektif untuk Covid-19

Selain itu, Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel juga melakukan gelar perkara setelah pemberkasan terhadap para pembawa jenazah pasien PDP itu.

Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apakah kasus itu terdapat unsur tindak pidana atau tidak, serta mengungkap pihak mana saja yang memobilisasi warga tersebut melakukan aksinya.

"Saat gelar perkara, semua penyidik hadir. Gelar perkara dipimpin langsung Pak Dirreskrim dan Wadirreskrim, Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, dan seluruh penyidik yang menangani kasus ini," katanya.

Baca Juga: Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya Bikin Video Klip Soal Bahaya Virus Corona

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat, 5 Juni 2020, ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar. Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 2 hari.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x