Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi hampir Rp 46 Miliar terkait pengurusan perkara di MA, dan Hiendra sebagai pemeberi suap.***
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi hampir Rp 46 Miliar terkait pengurusan perkara di MA, dan Hiendra sebagai pemeberi suap.***
Editor: Tyas Siti Gantina
Sumber: Permenpan RB