Dijebloskan Kembali, Pengacara Menilai Bahar Smith Tidak Langgar Hukum

- 19 Mei 2020, 16:28 WIB
BAHAR Smith.*
BAHAR Smith.* /INSTAGRAM @PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/

Selain itu, jika dalam ceramah tersebut yang dimaksud Bahar Smith adalah Pemerintah Republik Indonesia, maka menurutnya Bahar membicarakan fakta yang terjadi.

"Kalau itupun Indonesia, Habib ini tidak salah, negara ini otoriter sekali, apa salahnya, itu fakta, contohnya BPJS naik, gaji pejabat naik, pejabat gajinya miliaran," kata dia.

Baca Juga: Prihatin Soal Kondisi Covid-19, Security dan OB di Gedung Rakyat Dibuat Berseri-seri

Kemudian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith baru akan dibebaskan pada November 2021.

Hal tersebut menyusul pencabutan izin asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada yang bersangkutan.

"Bahar Smith dipenjara sampai 18 November 2021," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui pesan singkat di Jakarta.

Baca Juga: Antisipasi Pemudik Jelang Lebaran, Pengawasan di Perbatasan Tasikmalaya Diperketat

Sebelumnya, Bahar Smith memperoleh izin asimilasi di rumah dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, pada Sabtu, 16 Mei 2020.

Izin tersebut diberikan karena Smith telah menjalani setengah masa pidana dan dianggap berkelakuan baik selama di penjara.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x