Dijebloskan Kembali, Pengacara Menilai Bahar Smith Tidak Langgar Hukum

- 19 Mei 2020, 16:28 WIB
BAHAR Smith.*
BAHAR Smith.* /INSTAGRAM @PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/

 

PIKIRAN RAKYAT – Menyusul keputusan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) Abdul Aris yang mengatakan Bahar Smith kembali dijemput pada Selasa, 18 Mei 2020 karena program asimilasinya dicabut.

Pada keterangan sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynahard Silitonga juga menjelaskan, selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat.

Salah satunya yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Baca Juga: Tak Selalu Berdampak Buruk, Seorang Dokter Ungkap Kebiasaan Baik dari Munculnya Covid-19

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, Pengacara Bahar Smith, Azis Yanuar menilai kliennya sama sekali tidak melanggar hukum saat menyampaikan dakwah yang menjadi penyebab Bahar dijebloskan kembali ke dalam penjara.

Jikapun oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bahar dinyatakan melontarkan dakwah yang provokatif, menurutnya Bahar tidak dapat dijerat delik ujaran kebencian karena tidak menyebut identitas seseorang maupun instansi secara eksplisit.

"Beliau kan dalam dakwahnya membahas pemerintah, bisa saja Pemerintah Somalia, pemerintah negara mana, secara hukum kan tidak ada deliknya.

Baca Juga: Lebih dari 110 Negara Minta Penyelidikan Asal Mula Covid-19, Tiongkok Sebut Masih Terlalu Dini

"Kecuali kalau dia bilang Jokowi, Dirjen Pas (Pemasyarakatan), atau Yasonna (Menkumham)," kata Azis saat dihubungi di Bandung, Selasa.

Selain itu, jika dalam ceramah tersebut yang dimaksud Bahar Smith adalah Pemerintah Republik Indonesia, maka menurutnya Bahar membicarakan fakta yang terjadi.

"Kalau itupun Indonesia, Habib ini tidak salah, negara ini otoriter sekali, apa salahnya, itu fakta, contohnya BPJS naik, gaji pejabat naik, pejabat gajinya miliaran," kata dia.

Baca Juga: Prihatin Soal Kondisi Covid-19, Security dan OB di Gedung Rakyat Dibuat Berseri-seri

Kemudian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith baru akan dibebaskan pada November 2021.

Hal tersebut menyusul pencabutan izin asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada yang bersangkutan.

"Bahar Smith dipenjara sampai 18 November 2021," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui pesan singkat di Jakarta.

Baca Juga: Antisipasi Pemudik Jelang Lebaran, Pengawasan di Perbatasan Tasikmalaya Diperketat

Sebelumnya, Bahar Smith memperoleh izin asimilasi di rumah dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, pada Sabtu, 16 Mei 2020.

Izin tersebut diberikan karena Smith telah menjalani setengah masa pidana dan dianggap berkelakuan baik selama di penjara.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x