Soal 2 Penembak Laskar FPI, Muannas Alaidid: Semoga Majelis Hakim Berani Menjatuhkan Putusan Bebas Murni

- 22 Februari 2022, 18:52 WIB
Muannas Alaidid angkat suara terkait nasib 2 penembak Laskar FPI, harapkan keduanya dapat dibebaskan hakim.
Muannas Alaidid angkat suara terkait nasib 2 penembak Laskar FPI, harapkan keduanya dapat dibebaskan hakim. /Twitter/@muannas_alaidid

PR TASIKMALAYA - Politisi, Muannas Alaidid menanggapi sidang 2 petugas yang menembak laskar FPI sebelumnya.

Muannas Alaidid berharap bahwa Majelis Hakim akan dengan bernai menjatuhkan bebas murni kepada kedua penembak laskar FPI itu.

Menurut Muannas Alaidid bahwa dua petugas penembak Laskar FPI ini tidak pantas untuk dihukum.

"Kita doakan semoga dalam putusan nanti, Majelis Hakim diberikan kekuatan untuk berani menjatuhkan putusan bebas murni, terhadap 2 petugas yang menjaga negara ini," tulis Muannas seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @muannas_alaidid.

Baca Juga: Drakor Forecasting Love and Weather Duduki Posisi Pertama Top 10 di Netflix

"Dari perongrong NKRI yang nyata-nyata berafiliasi dengan kelompok teroris meski sudah bertaruh nyawa," sambungnya.

Unggahan Muannas Alaidid.
Unggahan Muannas Alaidid. Kolase Foto Instagram.com/@muannas_alaidid/twitter.com/muannas_alaidid

Jaksa telah menuntut enam tahun penjara.

Direktur Eksekutif Komite-PMH ini menjelaskan bahwa fakta hukum tergambar jelas bahwa petugas ini berupaya menghentikan serangan.

Baca Juga: Tak Jumpa Gegara Isoman, Nagita Ngambek ke Raffi Ahmad hingga Ungkap Kesedihan Rafathar: Ngapain Pulang?

Demi membela diri sehingga, membuat merek tertembak, bukan sengaja ditembak petugas.

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga menegaskan bahwa putusan yang berhak dan pantas ialah bebas bukan penjara.

Tuntutan Jaksa ini menurut Muannas sebagai bentuk keraguan tentang salah tidaknya Yusmin dan Fikri.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apakah Sisi Gelap Diri Anda? Pilih Salah Satu Kartu Ini untuk Tahu Jawabannya

Pasalnya, menurut Muannas hal ini dibuktikan dengan jumlah tuntutan Jaksa, jika memang petugas ini dianggap berniat membunuh maka seharusnya, bisa menuntut lebih dari enam tahun.

Penarikan kesimpulan oleh Jaksa kali ini, menurut Muannas telah salah, insiden dalam mobil.

Hal itu karena tanpa bukti menyebut empat laskar ini ditembak petugas.

Baca Juga: Tips Ramadhan: Berikut Cara Mencegah Bau Mulut Saat Puasa

Saat membawa empat Laskar FPI, di satu sisi Jaksa mengaku dua petugas di dalam dikeroyok dan direbut senjatanya.

Sampai saat ini, proses hukum masih terus bergulir, dan menunggu putusan Hakim perihal nasib dua petugas ini.***

 

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah