Sempat Ajukan PSBB Sendiri dan Ditolak, Malang dan 2 Kota Sepakat Ajukan PSBB Malang Raya

- 29 April 2020, 09:00 WIB
PENUMPANG menunggu bus di Terminal Arjosari, Malang, Kamis 23 April 2020.*
PENUMPANG menunggu bus di Terminal Arjosari, Malang, Kamis 23 April 2020.* /ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kian meluas di Indonesia. Hal ini beriringan dengan jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah.

Untuk itu, wilayah Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, sepakat untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Hal ini dituturkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Benny Sampirwanto.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 29 April 2020: Ungkapkan Perasaanmu, Pisces!

Ia telah melakukan rapat bersama tiga kepala daerah Malang Raya tersebut untuk menyamakan persepsi masing-masing daerah terkait penerapan PSBB.

"Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, kemudian nanti akan ada rapat susulan tiga kepala daerah bersama Gubernur Jawa Timur dan Forpimda Provinsi," kata Benny pada Selasa malam, 28 April 2020.

Adapun kesepakatan tiga kepala dearah tersebut merupakan hasil rapat bersama perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang difasilitasi oleh Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III Provinsi Jawa Timur di Malang (Bakorwil).

Baca Juga: Jadwal dan Materi Belajar dari Rumah pada Rabu, 29 April 2020 di TVRI

Ditambahkan Benny, nanti dalam rapat susulan tersebut akan dilakukan presentasi dari masing-masing kepala daerah. Kemudian, data-data tersebut akan dievaluasi oleh Forpimda Provinsi Jawa Timur untuk sinkronisasi peraturan.

Lebih lanjut Benny menjelaskan, penerapan PSBB harus memenuhi beberapa kriteria seperti adanya peningkatan jumlah kasus, penyebaran kasus menurut waktu, dan adanya kejadian transmisi lokal.

Lalu, dilihat pula kesiapan daerah dalam beberapa aspek, antara lain ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Baca Juga: Raih Rating Dua Digit di Penayangan Perdana, Berikut Fakta Drama Korea Good Casting

"Kalau itu nilainya sudah delapan, maka PSBB. Kalau masih nilainya 6-7 itu bisa diberlakukan PSBB atau tidak," jelas Benny dalam pernyataan yang dilansir dari Kantor Berita Antara pada 29 April 2020.

Senada dengan Benny, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa tiga kepala daerah di wilayah Malang Raya menyetujui untuk mengajukan penerapan PSBB.

Ini berdasarkan pertimbangan adanya peningkatan kasus positif Covid-19 termasuk jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 29 April 2020: Bantarkalong Lebat dan Kawalu Hujan Ringan

"Tiga kepala daerah menyepakati pengajuan PSBB, mempertimbangkan peningkatan kasus, tidak hanya positif COVID-19, namun juga terkait penambahan Pasien dalam Pengawasan (PDP)," jelas Sutiaji.

Bahkan, Bupati Malang M Sanusi menyatakan siap untuk pelaksanaan PSBB dalam upaya untuk menekan penyebaran virus yang pertama kali merebak di Wuhan, Tiongkok tersebut.

"Kabupaten Malang akan sama dengan Kota Malang, dan Kota Batu. Semuanya siap untuk itu (PSBB)," ujar Sanusi.

Baca Juga: Jangan Panik, Berikut 5 Cara Mudah Atasi Sembelit saat Puasa

Demikian pula yang disampaikan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang juga mendukung langkah penerapan PSBB bersama Kota Malang, dan Kabupaten Malang. Meskipun saat ini baru ada tiga kasus positif Covid-19 di Kota Apel tersebut.

"Ketika Kabupaten Malang dan Kota Malang sudah dianggap punya keharusan untuk PSBB, Kota Batu harus mendukung," ujar Dewanti.

Dengan demikian, hasil rapat tiga kepala daerah yang menyepakati pengajuan PSBB tersebut akan dikirimkan ke Gubernur Jawa timur oleh Bakorwil III Malang.

Baca Juga: Tembok Penahan Ambrol, Rumah Pasangan Lansia Nyaris Tergerus Longsor

Kemudian, apabila Gubernur Jatim menyetujui, usulan tersebut akan diteruskan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Namun sebagai catatan, pada awal April 2020, ketiga kepala daerah di Malang Raya telah melakukan pertemuan serupa. Namun saat itu, akhirnya hanya Kota Malang yang mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Timur.

Saat itu, permintaan Pemerintah Kota Malang terkait PSBB belum disetujui Menkes. Ini dikarenakan penerapan PSBB sebaiknya diajukan dalam kesatuan wilayah Malang Raya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah