Bantu Warga Belum Terdata Bansos, Kapolri Instruksikan Polres Siapkan Dana Khusus

- 26 April 2020, 11:00 WIB
KAPOLRI Idham Azis.*
KAPOLRI Idham Azis.* /Instagram Div Humas Polri/

PIKIRAN RAKYAT - Instruksi terkait pandemi Covid-19 kembali dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kepada jajaran polres pada Sabtu, 25 April 2020 malam.

Ia meminta setiap polres untuk menyisir dan mendata warga yang belum terdata mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.

Baca Juga: Ahli Medis Tiongkok Pergi ke Korea Utara di Tengah Kabar Kondisi Kim Jong Un yang Memburuk

Dalam instruksinya, setiap Polres di Indonesia harus menyiagakan 10 ton beras dan bahan pokok lainnya untuk dibagikan kepada warga terdampak Covid-19 dan belum terdata tersebut.

"Seluruh Polres menyiagakan 10 ton beras dan sembako lain untuk bisa segera disalurkan bagi masyarakat yang belum sempat mendapatkan bansos," kata Jenderal Idham dalam keterangan yang dilansir dari Kantor Berita Antara pada 26 April 2020.

Baca Juga: Ravio Patra Dipulangkan, ICW: Hentikan Kriminalisasi dan Ungkap Pelaku Peretasan!

Lebih detail, setiap Polres akan mendapatkan kucuran dana kontinjensi dari Mabes Polri untuk membeli beras dan bahan pokok yang dapat disalurkan ke warga yang belum terdata.

"(Anggaran) dari Mabes Polri," tegas Idham.

Sebelumnya, Kapolri Idham memberikan arahan melalui konferensi video kepada jajaran Kapolda se-Indonesia pada Kamis 23 April 2020.

Baca Juga: Statusnya Masih jadi Saksi, Pegiat Demokrasi Ravio Patra Dipulangkan

Arahan tersebut dikhususkan untuk memastikan kelancaran distribusi logistik dan bantuan sosial, mengedepankan tindakan preemtif, preventif dan humanis dalam menerapkan kebijakan PSBB.

Meskipun demikian, Polri tetap harus melibatkan TNI dan pemangku kepentingan terkait dalam kegiatan kemasyarakatan.

Baca Juga: Tutup Penerbangan Umum hingga Juni, Bandara Soekarno-Hatta Tetap Layani Kargo dan Khusus

Selain itu, Polri juga mengganti istilah siaga I dengan kesiapsiagaan, melarang penggunaan kata tembak di tempat, dan menegaskan tidak ada penyiapan sniper.

"Jika (pelaku kejahatan) membahayakan keselamatan masyarakat dan anggota (Polri), maka lakukan tindakan tegas dan terukur," pungkas Idham.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x