Baca Juga: Deretan 5 Boys Group KPop dengan Style Pakaian Terbaik Menurut Netizen, Salah Satunya NCT 127
Sementara itu, dirinya mengatakan bahwa Kepala Polresta Manado sebagai Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.
Kemudian, hal ini menurutnya akan ditindaklanjuti melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," terangnya.
Di sisi lain, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Briptu Christy.
Baca Juga: Simak! 5 Lagu dari JKT48 yang Cocok Didengarkan di Hari Valentine.
Diketahui, Polda Metro Jaya bersama Propam Polresta Manado telah mengamankan yang bersangkutan di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
"Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia," tuturnya.
"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," pungkasnya.***