PR TASIKMALAYA - Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penyebab AKP Novandi Arya Kharisma meninggal.
Polisi menetapkan Fatimah sebagai tersangka karena menjadi pengemudi mobil, yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharisma.
Penetapan Fatimah sebagai tersangka karena menjadi penyebab AKP Novandi Arya Kharisma meninggal, dikonfirmasi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Pengemudi kendaraan tersebut adalah saudari F (Fatimah), yang berkelamin perempuan," ucap Sambodo pada Rabu, 9 Februari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Lihat Gambar dan Jawabannya Akan Berikan Pesan Illahi untuk Bimbing Anda!
Fatimah menjadi pengemudi mobil yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharisma, hingga mengalami kecelakaan tunggal dan terbakar.
"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi, dengan demikian dijadikan sebagai tersangka," lanjut Sambodo.
Penetapan tersangka juga didukung fakta bahwa Fatimah, menyebabkan AKP Novandi Arya Kharisma meninggal dalam kecelakaan mobil terbakar itu.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F yang menyebabkan korban saudara NAK (AKP Novandi Arya Kharisma)," lanjutnya.