Baca Juga: Zubairi Djoerban Mengingatkan untuk Jangan Remehkan Covid-19
Serta melakukan evaluasi total pendekatan, dan memberi sanksi pada polisi yang terbukti melakukan kekerasan ke warga Desa Wadas.
"Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo," lanjutnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, BBWS Serayu Opak, dan pihak terkait juga diminta Komnas HAM, melakukan persiapan sejumlah alternatif solusi.
Hal ini juga terkait persoalan penambangan batu andesit di Desa Wadas, untuk nantinya disampaikan pada dialog yang akan difasilitasi Komnas HAM.
Baca Juga: Billie Eilish Rela Hentikan Konser untuk Bantu Penggemar yang Sesak Nafas
Komnas HAM juga meminta semua pihak menahan diri, serta menghormati hak orang lain.
Hal tersebut untuk menciptakan suasana kondusif, sehingga terbangun dialog berbasis prinsip hak asasi manusia.
Sebagai informasi, sejumlah warga Desa Wadas yang menolak lahannya dijadikan lokasi penambangan quarry, terjadi kericuhan pada proses pengukuran lahan untuk penambangan batu andesit.***