PR TASIKMALAYA – Di Indonesia, masyarakat dihadirkan dengan berbagai jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berbeda-beda.
Hal ini disebutkan dalam salah satu Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dalam peraturan tersebut, tercantum salah satu aturan mengenai adanya penggolongan SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraan milik penggunanya.
Setidaknya terdapat 10 jenis SIM yang digunakan di Indonesia. Apa saja itu? berikut poin-poinnya dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Instagram @indonesiabaik.id.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung Senin 22 November 2021
1. SIM A
SIM A merupakan Surat Izin Mengemudi yang digolongkan untuk mobil perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Spesifikasi kendaraan yang diperuntukkan bagi pemilik SIM A ialah dengan berat maksimal sebesar 3.500kg.
2. SIM A Umum