Korban Meninggal Kecelakaan Bantul dapat Santunan Rp50 Juta, Jasa Raharja: Tim Akan Menuju Sukoharjo

- 7 Februari 2022, 14:26 WIB
Santunan Rp50 juta telah diberikan kepada korban meninggal kecelakaan Bantul, Jasa Raharja ungkap langkah selanjutnya.
Santunan Rp50 juta telah diberikan kepada korban meninggal kecelakaan Bantul, Jasa Raharja ungkap langkah selanjutnya. /ANTARA FOTO/Dewangga /

 

PR TASIKMALAYA - Jasa Raharja memberi santunan untuk korban meninggal kecelakaan bus di Bantul, masing-masing sebesar Rp50 juta.

Sebelumnya bus yang membawa 47 penumpang beserta sopir, mengalami kecelakaan hingga menewaskan 13 orang di Bantul pada Minggu, 6 Februari 2022.

13 korban meninggal kecelakaan di Bantul mendapat santunan Rp50 juta, disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono.

Dirut Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengungkapkan, pemberian santunan korban kecelakaan bus secara administrasi, telah diselesaikan Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga: Biaya Perawatan Korban Kecelakaan di Bantul Dijamin Jasa Raharja, Dirut: Diserahkan 1x24 Jam

"Secara seremonial administrasi dilakukan pagi ini," ucap Dirut Jasa Raharja seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Rivan Achmad Purwantono, pihaknya akan menemui keluarga korban kecelakaan sebagai bentuk perhatian.

"Dan saya bersama seluruh tim akan menuju ke Sukoharjo," kata Rivan Achmad Purwantono melanjutkan

Baca Juga: 13 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul Tiba di Sukoharjo

Sementara itu, korban kecelakaan di Bantul dibawa ke RSUD Panembahan Senopati, RS PKU Muhammadiyah Bantul, dan RS Nur Hidayah.

"Dari korban meninggal 13 orang, santunan telah kita serahkan tadi malam delapan orang, hari ini sisanya lima orang, korban mendapat Rp50 juta," tuturnya.

Selain itu, 34 korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di tiga rumah sakit tersebut, diketahui juga telah mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Baca Juga: Tes Kepribadian dari Masa Yunani Kuno tentang Empat Temperamen Manusia Ini Harus Kamu Coba

"Korban luka telah dapat santunan, jadi ketika yang luka-luka dirawat, berarti mereka mendapat jaminan dari Jasa Raharja untuk semua," ujar Rivan.

Jasa Raharja memberikan santunan tersebut, pada tiga rumah sakit yang merawat korban kecelakaan bus di Bantul.

"Dan maksimal sebesar Rp20 juta bisa diberikan kepada rumah sakit," kata Rivan.

Baca Juga: Fakta The Tinder Swindler: di Manakah Simon Leviev Sekarang dan Bagaimana Nasib para Korban?

Menurutnya kunjungan ke salah satu rumah sakit di Bantul, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi pemerintah memberi santunan pada korban kecelakaan.

Rivan berharap jika peristiwa ini diharapkan dapat menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia terkait lalu lintas.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah