Baca Juga: Ridwan Kamil Dicakar Ibu-ibu hingga Berdarah, Bu Atalia Tertawa Mendengar Penjelasan sang Suami
Sebagai informasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya telah melakukan investigasi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Hasil investigasi LPSK menunjukkan, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tidak layak sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
Sementara itu, hasil investigasi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tersebut, disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Berdasarkan fakta yang ada kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang," ucap Hasto Atmojo Suroyo.
Baca Juga: Zubairi Djoerban Ungkap Ancaman dari Gelombang 3 Covid-19 di Tanah Air
Berdasarkan hasil investigasi LPSK tersebut, kerangkeng manusia itu lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal.
"Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan perampasan kemerdekaan seseorang," lanjut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
LPSK meminta Polri memang perlu mendalami kasus Bupati Langkat tersebut, karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.***