Komnas HAM Minta Keterangan Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia: Terima Kasih KPK

- 7 Februari 2022, 12:07 WIB
Komnas HAM difasilitasi oleh KPK untuk meminta keterangan Bupati Langkat soal kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya.
Komnas HAM difasilitasi oleh KPK untuk meminta keterangan Bupati Langkat soal kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya. //PMJ News

PR TASIKMALAYA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin difasilitasi KPK.

Bupati Langkat akan dimintai keterangan oleh Komnas HAM, terkait penemuan kerangkeng manusia di rumah miliknya.

Komnas Ham meminta keterangan Bupati Langkat soal kerangkeng manusia di Kantor KPK hari ini Senin, 7 Februari 2022 pukul 13.30 WIB.

Terkait Bupati Langkat itu, dikonfirmasi oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Mohammad Choirul Anam.

Baca Juga: Tom Holland Ingin Membuat Film Live-Action Jak and Daxter

"Proses ini merupakan bagian dari pendalaman atas peristiwa kerangkeng manusia," ucap Choirul Anam pada Senin, 7 Februari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Komnas HAM juga memberi apresiasi pada KPK, terkait Bupati Langkat yang akan dimintai keterangan soal kerangkeng manusia tersebut.

"Kami menyampaikan terima kasih pada KPK, yang telah memberikan respon, dan kerja sama yang positif," lanjut Choirul Anam.

Menurut Komnas HAM, Bupati Langkat dimintai keterangan sebagai bagian dari hak untuk menyampaikan pernyataan dari perspektifnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dicakar Ibu-ibu hingga Berdarah, Bu Atalia Tertawa Mendengar Penjelasan sang Suami

Sebagai informasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya telah melakukan investigasi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.

Hasil investigasi LPSK menunjukkan, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tidak layak sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

Sementara itu, hasil investigasi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tersebut, disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

"Berdasarkan fakta yang ada kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang," ucap Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga: Zubairi Djoerban Ungkap Ancaman dari Gelombang 3 Covid-19 di Tanah Air

Berdasarkan hasil investigasi LPSK tersebut, kerangkeng manusia itu lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal.

"Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan perampasan kemerdekaan seseorang," lanjut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

LPSK meminta Polri memang perlu mendalami kasus Bupati Langkat tersebut, karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah