Laporan Masyarakat Adat Sunda Terhadap Arteria Dahlan 'Ditolak', Ada Apa?

- 6 Februari 2022, 06:32 WIB
Kasus Arteria Disetop karena hak imunitas.
Kasus Arteria Disetop karena hak imunitas. /Dok. DPR RI/

PR TASIKMALAYA - Seperti diketahui, Masyarakat Adat Sunda telah melaporkan kepada pihak kepolisian terkait pernyataan Arteria Dahlan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan Arteria Dahlan itu.

Pasalnya, pernyataan Arteria Dahlan dalam dalam rapat resmi parlemen memiliki hak imunitas.

Bahkan, para ahli pidana juga ikut memberikan penjelasan terkait hak imunitas yang dimiliki oleh Arteria Dahlan.

Baca Juga: Loki Season 2 Segera Syuting, Berikut Perkiraan Rilis Resminya

Seperti yang dijelaskan oleh pakar hukum bernama Effendi Saragih, bahwa pernyataan Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda itu tidak dapat dipidana.

Lebih lanjut, pernyataan itu dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda.

Pakar hukum itu menjelaskan bahwa hal ini telah diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Alhasil, laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan Arteria Dahlan itu tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x