Gulirkan Kartu Pra Kerja, Upaya Pemerintah Atasi Pengangguran Dadakan akibat Covid-19

- 15 April 2020, 12:20 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Ilustrasi Kartu Pra Kerja /.*(istimewa)

Adapun untuk jangka panjang, Sri Mulyani mengatakan Pemerintah akan meningkatkan daya tahan usaha.

Dalam arti lain, Pemerintah akan menjaga kondisi Indonesia sebagai negara yang memiliki kapasitas menarik investasi agar tetap baik dan menarik.

Baca Juga: Dukung PSBB se-Bandung Raya, Bupati Bandung: PSBB Parsial yang Berlaku

Untuk itu, insentif pajak akan diberikan yang saat ini fokus kepada industri manufaktur serta pemberian insentif tambahan ke-11 sektor seperti transportasi, perhotelan dan sektor lainnya.

"Dengan insentif pajak pasal 21 diharapkan bisa memberikan daya tahan bagi perusahaan di 11 sektor," terang Menkeu dalam keterangan yang dilansir melalui Kantor Berita Antara pada 15 April 2020

Selain itu, Pemerintah juga akan melakukan pembahasan Omnibus Law sehingga dapat menarik modal baru melalui investasi. Dengan begitu, kemiskinan dan pengangguran dapat ditekan kembali.***

 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x