Ucapan Arteria Dahlan Tak Penuhi Unsur Pidana Ujaran Kebencian, Polri: Tidak Dapat Dipidanakan

- 5 Februari 2022, 09:24 WIB
Polri ungkap ucapan Arteria Dahlan soal bahasa Sunda Kajati tak bisa dipidanakan.
Polri ungkap ucapan Arteria Dahlan soal bahasa Sunda Kajati tak bisa dipidanakan. /Instagram/@arteriadahlan

PR TASIKMALAYA - Ucapan Arteria Dahlan soal kritik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) pakai bahasa Sunda saat rapat, tak bisa dipidanakan menurut Polri.

Arteria Dahlan sebelumnya dilaporkan ke Polda Jabar, terkait ucapannya yang meminta Jaksa Agung mencopot Kajati yang memakai bahasa Sunda saat rapat.

Polri mengungkap ucapan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian, seperti diatur Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ucapan Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat, 4 Februari 2022.

Baca Juga: Terobos Pentagon, Seekor Ayam Betina Berakhir Dibui!

"Pendapat saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi, yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA," ucap Zulpan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Selain itu, juga berdasarkan ketentuan UU Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.

"Tidak dapat dipidanakan (ucapan Arteria Dahlan)," lanjut Zulpan.

Polri mengungkap ucapan Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan usai melakukan konsultasi, bersama saksi ahli bidang bahasa, pidana, dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x