Ucapan Arteria Dahlan Tak Penuhi Unsur Pidana Ujaran Kebencian, Polri: Tidak Dapat Dipidanakan

- 5 Februari 2022, 09:24 WIB
Polri ungkap ucapan Arteria Dahlan soal bahasa Sunda Kajati tak bisa dipidanakan.
Polri ungkap ucapan Arteria Dahlan soal bahasa Sunda Kajati tak bisa dipidanakan. /Instagram/@arteriadahlan

Baca Juga: Sejarah Hari Raya Valentine, Benarkah Diliputi Cinta dan Kisah Romantis?

Menurut keterangan saksi ahli tersebut, juga tidak ditemukan pelanggaran UU ITE oleh Arteria Dahlan.

Hal ini dikarenakan penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI saat rapat kerja dengan Jaksa Agung, bukan ditransmisikan Arteria Dahlan.

Polri mengimbau pada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan Arteria Dahlan, melapor ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Yaitu pada MKD yang bisa dilakukan masyarakat, atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," lanjutnya.

Baca Juga: 2 Julukan Konyol Ini Betul-betul Dimiliki Kate Middleton, Cerita di Baliknya Lebih Mengejutkan Lagi!

Sebagai informasi, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jabar oleh Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein pada Kamis, 21 Januari 2022.

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein menilai ucapan Arteria Dahlan adalah penistaan pada suku bangsa di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.

"Kami sengaja melapor, pada intinya pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukan melarangnya," ucap Husein pada Kamis.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah