Dampak Covid-19, Hampir 2.000 Pegawai di Kota Tasikmalaya Terpaksa Dirumahkan

- 13 April 2020, 12:42 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda.*
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda.* //KP/ ASEP MS

PIKIRAN RAKYAT -  Dampak dari wabah Covid-19, sejumlah perusahaan di Kota Tasikmalaya mulai merumahkan karyawannya.

Berdasarkan data di Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, hingga kini sudah hampir 2.000 tenaga kerja di Kota Tasikmalaya dirumahkan.

"Hingga hari ini, data yang di kami dari perusahaan yang melaporkan, sudah tercatat 1842 karyawan telah dirumahkan sementara sebagai dampak dari adanya virus corona," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda, Senin 13 April 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Covid-19 Merebak, Benarkah Karyawan di Batam Diminta Pakai APD?

Rahmat mengatakan, perusahaan yang merumahkan sebagian pegawainya tersebut ada perusahaan sekala besar maupun bersekala kecil.

"Ya ada perusahaan besar seperti garmen, termasuk gerai gerai di pasar moderen atau pun mal yang sekarang banyak yang tutup," kata Rahmat.

Adapun ujar Rahmat, walaupun sudah dirumahkan perusahaan masih tetap membayarkan gaji terhadap karyawan yang dirumahkan tersebut.

Baca Juga: PSBB Dimulai Lusa, Pemkot Bogor Masih Tunggu Arahan Lanjutan dari Ridwan Kamil

"Untuk besarannya seperti aturan yang dikeluarkan Kementrian Ketenagakerjaan, pihak perusahaan bisa melakukan musyawarah atau kesepakatan secara dwipartit antara kedua belah pihak untuk menentukan besarannya. Bisa 70 persen dari gaji normal atau berapa terserah hasil kesepakatan," ujarnya.

Sedangkan untuk perusahaan sampai melakukan pemberhentian atau pemecatan, kata Rahmat, di Kota Tasikmalaya belum ada laporan ada perusahaan yang mengeluarkan atau memecat karyawannya sebagai dampak dari wabah corona.

Baca Juga: Bantu Persalinan Darurat di Dalam Mobil Patroli, Dua Polisi Tasikmalaya Dapat Penghargaan

"Kalau yang sampai di berhentikan atau di pecat belum ada laporan, yang ada itu yang dirumahkan sementara selama wabah corona masih ada. Artinya nanti setelah normal, mereka bisa bekerja kembali," terang Rahmat.

Disinggung terkait masyarakat atau tenaga kerja yang pulang dari luar daerah, kata Rahmat, hingga kini pihaknya belum mendapat data pasti.

Baca Juga: Ada 7 Jenis Bantuan yang Bisa Didapat Warga Jabar saat PSBB Berlaku, Berikut Rinciannya

Pihaknya meminta agar setiap warga Tasikmalaya yang pulang dari perantauan, khususnya tenaga yang diberhentikan oleh perusahaannya sebagai dampak dari Covid-19 agar melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya untuk dilakukan pendataan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x