Menurut JPU, Munarman dianggap sebagai orang yang berpengaruh hingga pantas didakwa hukuman mati.
"Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini (hukuman mati), adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu, atau mempunyai pengaruh,” lanjutnya.
Munarman didakwa pasal 14 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal tersebut berisi tentang hukuman mati, baru bisa digunakan pada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Bagikan Momen Acara Pernikahan Pasangan Muda yang Lupa Baru Menikah: Mowning-mowning
Bunyi Pasal 14 yakni:
"Setiap orang yang sengaja menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme, sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A dan Pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,".***