Selain itu, pengendara dan orang yang dibonceng harus menggunakan masker.
Motor kini menjadi alat transportasi utama untuk para warga dalam menjalankan aktivitasnya di Jakarta.
Oleh karenanya larangan untuk berboncengan ini dihapuskan dengan syarat yang harus diikuti oleh warga.
Hal itu disampaikan oleh Syarifin sesuai dengan yang diberitakan di situs Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Seorang Insinyur Kesehatan Menjelaskan Begitu Mudahnya Virus Corona Menular Antar Manusia
"Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," katanya.
Landasan hukum pembatasan kendaraan roda dua tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.*** (Ari Nursanti)
Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Syarat Ini Harus Dipenuhi Pengendara Motor agar Bisa Berboncengan selama PSBB.